January 11, 2013




Versi materi oleh Ismawanto


Selain melakukan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melakukan pungutan selain pajak, di antaranya sebagai berikut.
a. Retribusi
b. Cukai
c. Bea masuk
d. Sumbangan

Simak pembahasannya sebagai berikut

a. Retribusi, adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa:
1) retribusi tidak ada unsur paksaan,
2) ikatan pembayaran tergantung pada kemauan si pembayar,
3) tidak selalu menggunakan sarana undang-undang.
Jadi, retribusi pada umumnya berhubungan dengan imbalan jasa secara langsung. Contoh: pembayaran listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.

b. Cukai, adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.

c. Bea masuk, adalah bea yang dikenakan terhadap barangbarang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.

d. Sumbangan, adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara.

Pada mulanya sumbangan bersifat insidentil dan sukarela, jumlah sumbangan juga tidak mengikat dan tidak harus berupa uang tetapi dapat berupa barang. Namun selanjutnya, sumbangan bersifat rutin atau wajib yang berupa uang dengan jumlah tertentu yang ditetapkan, misalnya: pajak kendaraan bermotor.

0 komentar:

Post a Comment