• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu rencana penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun dan disetujui oleh DPR.
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik Propinsi ataupun Kabupaten dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun dan dsetujui oleh DPRD.
• Fungsi penyusunan APBN dan APBD terdiri atas:
1. Fungsi alokasi, yaitu untuk mengatur alokasi penggunaan dana pembangunan agar penggunaannya efektif dan efisien.
2. Fungsi distribusi, yaitu untuk disalurkan kepada masyarakat dalam pemberian tunjangan, gaji pegawai dan sebagainya.
3. Fungsi stabilisasi, yaitu untuk mengendalikan jalannya perekonomian.
• Sumber pendapatan negara berasal dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan (utang luar negeri), sedangkan tujuan pembelanjaan negara terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
• Penyusunan APBN dan APBD berdampak positif terhadap kegiatan ekonomi masyarakat, di antaranya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kestabilan keuangan, menimbulkan investasi masyarakat, memperlancar distribusi pendapatan, dan dapat memperluas lapangan kerja.
• Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran negara yang tertuang dalam APBN.
• Macam-macam kebijakan fiskal antara lain:
1. Kemungkinan penciptaan yang baru, untuk pembiayaan pembangunan.
2. Kemungkinan untuk pinjaman, dengan cara pengeluaran obligasi dan surat berharga.
0 komentar:
Post a Comment