June 16, 2012


Versi materi oleh Triyono Suwito dan Wawan Darmawan



a. Charles Secondat, Baron de la Brede et de Montesquieu (1689 – 1755)

Montesquieu berpendapat bahwa dalam sebuah pemerintahan harus terdapat pemisahan kekuasaan berdasarkan pada “Trias Politika”, executive power (pelaksana undang-undang), legislative power (pembuat undang-undang), dan judicial power (yang mengawasi pelaksanaan undang-undang). Pemikiran Montesquieu sangat dipengaruhi oleh pendapat-pendapat John Locke (1685 – 1753) dari Inggris, yang mengemukakan executive power, legislative power, dan attributive power sebagai pemisahan kekuasaan. Montesquieu ingin mengubah monarki absolute Perancis seperti di Inggris yang menerapkan monarki konstitusional.



b. Jean Jacques Rousseau (1712 – 1726)

Pemikiran Rosseau adalah tentang hak kebebasan dan persamaan manusia. Ia mengatakan dalam bukunya yang berjudul Du Contratct Social, bahwa “manusia dilahirkan bebas, tetapi ia sekarang terikat. Apa sebabnya?” Pendapat Rosseau tentang hakhak azasi manusia dicantumkan dalam UUD 1789, juga menimbulkan paham demokrasi modern.


c. Francois Marie Arouet atau Voltaire (1694 – 1778)

Voltaire adalah seorang pejuang kebebasan dan kemerdekaan. Tulisan-tulisannya yang tajam banyak mengkritik tindakantindakan raja yang sewenang-wenang dan mengoreksi keburukankeburukan yang dikalangan gereja.

0 komentar:

Post a Comment