December 29, 2012




Versi materi oleh Ismawanto


Untuk menyusun neraca pembayaran luar negeri atau neraca pembayaran internasional, perlu dibedakan antara transaksi debit dengan transaksi kredit di mana antara jumlah debit dengan kredit harus selalu seimbang. Berikut ini penjelasan singkat mengenai transaksi debit dan transaksi kredit.

1. Transaksi debit,
adalah transaksi yang mengakibatkan bertambahnya kewajiban bagi penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran kepada penduduk negara lain.

Contoh: Indonesia membeli jasa dari Malaysia, maka transaksi tersebut menimbulkan kewajiban untuk mengadakan pembayaran kepada Malaysia, sehingga transaksi jasa tersebut merupakan transaksi debit yang dicatat dalam neraca pembayaran dengan tanda minus (–).

2. Transaksi kredit,
adalah transaksi yang mengakibatkan timbul atau bertambahnya hak bagi penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk menerima pembayaran dari negara lain.

Contoh: Indonesia menjual jasa ke Malaysia, maka transaksi tersebut menimbulkan hak untuk menerima pembayaran dari Malaysia, maka transaksi tersebut merupakan transaksi kredit yang dicatat dalam neraca pembayaran dengan tanda positif (+).

Neraca pembayaran Indonesia atau neraca pembayaran luar negeri dapat diperoleh dari beberapa penerbitan resmi, di antaranya sebagai berikut.
- Nota keuangan dan RAPBN yang diterbitkan setahun sekali untuk masing-masing tahun anggaran oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia.
- Bank Indonesia: Laporan tahun pembukuan, yang diterbitkan setiap tahun sekali untuk masing-masing tahun anggaran oleh Bank Indonesia
- Statistik Ekonomi–Keuangan lndonesia, yang diterbitkan dua bulan sekali oleh Bank Indonesia.
- Statistik Indonesia: Statistical Yearbook of Indonesia, yang diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik setahun sekali.
- Indikator Ekonomi, yang diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik sebulan sekali.



0 komentar:

Post a Comment