February 19, 2013




• Kebutuhan adalah keinginan manusia atas barang dan jasa yang beraneka ragam untuk dapat dipenuhi sehingga tercapai kemakmuran.

• Kebutuhan manusia dapat digolongkan sebagai berikut.
1. Menurut intensitas, terdiri atas: kebutuhan primer, sekunder, dan tersier
2. Menurut sifatnya, terdiri atas: kebutuhan jasmani dan rohani.
3. Menurut waktunya, terdiri atas: kebutuhan sekarang dan mendatang.
4. Menurut subjeknya, terdiri atas: kebutuhan individu dan sosial.

• Barang atau jasa adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau pemuas kebutuhan manusia.

• Barang dan jasa dapat digolongkan sebagai berikut.
1. Menurut sifatnya, terdiri atas: barang bebas dan barang ekonomis.
2. Menurut fungsinya, terdiri atas: barang konsumsi dan barang produksi.
3. Menurut wujudnya, terdiri atas: barang konkret dan barang abstrak.
4. Menurut cara penggunaannya, terdiri atas: barang substitusi dan barang komplementer.
5. Menurut cara pengerjaannya, terdiri atas: barang mentah, barang setengah jadi, dan barang jadi.

• Kegunaan barang meliputi faedah elemen (element utility), faedah waktu (time utility), faedah tempat (place utility), faedah bentuk (form utility), dan faedah hak milik (ownership utility).

• Sumber daya berupa SDA, SDM, sumber daya modal, dan sumber daya pengusaha yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dapat bersifat langka.

• Tiga masalah pokok menurut teori klasik adalah masalah produksi, distribusi, dan konsumsi. Sementara itu, tiga masalah pokok menurut teori modern adalah masalah what, how, dan for whom.

• Biaya peluang adalah sejumlah barang atau pendapatan yang harus dikorbankan agar sejumlah barang yang lain dapat diproduksikan.

• Sistem ekonomi terdiri atas: sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi sosialis, sistem ekonomi liberal, dan sistem ekonomi campuran.

• Sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia adalah sistem ekonomi berdasar demokrasi ekonomi Pancasila, yang memiliki ciri-ciri positif dan ciri-ciri negatif (yang harus dihindarkan).

0 komentar:

Post a Comment