September 18, 2018

Pengertian Fungsi Peran Bentuk Lambang Tingkatan Koperasi - Adalah Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat. Koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Di dalam pengertian tersebut terkandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.
1. Koperasi sebagai badan usaha.
2. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Koperasi dan Badan Usaha Swasta mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan itu dapat dibuatkan tabelnya sebagai berikut.

PENGERTIAN FUNGSI PERAN BENTUK LAMBANG TINGKATAN KOPERASI


Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.




Fungsi Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, fungsi koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
2. Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.
3. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.




Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, peran koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat.
3. Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.
4. Koperasi dapat berperan dalam upaya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.




Bentuk Koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit dua puluh orang, dan daerah kerjanya meliputi satu kelurahan atau satu desa.
2) Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum.



Lambang Koperasi Indonesia
Keterangan Lambang

PENGERTIAN FUNGSI PERAN BENTUK LAMBANG KOPERASI


Sebelumnya mengenai Badan Usaha Milik Swasta dan Daerah ini dapat membantu menambah pengetahuan anda




Tingkatan Koperasi
Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut.
1. Koperasi primer anggotanya paling sedikit dua puluh orang.
2. Koperasi pusat anggotanya lima buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.
3. Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit tiga buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu propinsi
4. Koperasi induk anggotanya paling sedikit tiga buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.


0 komentar:

Post a Comment