October 23, 2018

Jenis-Jenis Pajak – Adalah Jenis pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya satu macam. Keberagaman pajak ini bertujuan agar penarikan pajak kepada masyarakat dapat secara cermat, tepat, dan adil. Berikut ini jenis-jenis pajak yang sering kita jumpai.


a. Menurut Golongannya
Menurut golongannya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung.
1) Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya, pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB)
2) Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai

JENIS JENIS PAJAK



b. Menurut Wewenang Pemungutannya
Berdasar wewenang pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah.
1) Pajak Negara atau Pusat
Pajak Negara atau Pajak Pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat (Dirjen Pajak). Yang termasuk pajak pusat adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak bumi dan bangunan (PBB)
2) Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Yang termasuk pajak daerah adalah pajak pertunjukan, pajak reklame, dan pajak kendaraan bermotor (PKB).


c. Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
1) Pajak subjektif (bersifat perorangan)
Pajak subjektif adalah pajak yang pelaksanaannya memerhatikan kemampuan dan keadaan pribadi wajib pajak.
2) Pajak objektif (bersifat kebendaan)
Pajak objektif adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan kemampuan dan keadaan wajib pajak. Pajak ini dipungut karena kejadian, perbuatan atau keadaan. Contoh: pajak tontonan, pajak restoran, perhotelan, dan cukai rokok. Ada beberapa jenis pajak yang harus dikenakan kepada keluargamu. Ayah dan Ibumu bekerja untuk memenuhi kebutuhan seluruh keluarga. Dari hasil bekerja itu mereka memperoleh penghasilan berupa uang. Penghasilan itu telah dipotong pajak.







Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 memuat tentang Pajak Penghasilan.

Kalian tinggal bersama keluargamu di suatu bangunan, yaitu rumah. Rumah tersebut didirikan di atas tanah. Rumah dan tanah yang kalian tempati dikenakan pajak oleh pemerintah. Pajak itu disebut Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/ 2000. Ketentuan perhitungan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5% dari 20% nilai jual objek pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan pajak karena tanah dan bangunan tersebut memberikan keuntungan bagi pemiliknya. 


0 komentar:

Post a Comment