November 3, 2018





Pajak digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai belanja negara. Selain itu, pajak juga digunakan untuk mengatur pemerataan pendapatan.



RANGKUMAN MATERI PAJAK DAN PERPAJAKAN INDONESIA


Pada bab ini kamu, akan mempelajari tentang pajak. Uraian selengkapnya meliputi:
1. Pengertian, macam, dan fungsi pajak.
2. Contoh pajak yang ditanggung oleh keluarga siswa.

1. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundangundangan tanpa balas jasa secara langsung.

2. Dengan pajak pemerintah membiayai program-program pembangunan.

3. Ciri-ciri pajak sebagai berikut.
a. Merupakan iuran wajib rakyat kepada negara.
b. Ditarik berdasarkan Undang-Undang.
c. Tanpa balas jasa secara langsung.
d. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dikenai sanksi.
e. Digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

4. Landasan Hukum Pemungutan Pajak sebagai berikut.
a. UUD 1945 pasal 23 ayat 2.
b. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
c. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
d. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
f. UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
g. UU No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang Bea Meterai.

5. Prinsip-Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut.
a. Prinsip Kepastian (certainty).
b. Prinsip Kesamaan (equality).
c. Prinsip Kelayakan (convenience).
d. Prinsip ekonomi (Economy).

6. Fungsi Pajak sebagai berikut.
a. Fungsi Anggaran (Sumber Penerimaan Negara)
b. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
c. Fungsi Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)
d. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)

7. Jenis-jenis Pajak sebagai berikut.
a. Menurut Sifatnya, pajak dibagi menjadi:
1) Pajak langsung (Direct Tax)
2) Pajak tidak langsung (Indirect Tax)
b. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi:
1) Pajak Negara atau Pusat.
2) Pajak Daerah

8. Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia:
a. Tarif Progresif (meningkat)
b. Tarif Degresif
c. Tarif Proporsional (sebanding)

9. Asas pemungutan pajak:
a. Asas Domisili (tempat tinggal)
b. Asas Sumber
c. Asas Kebangsaan

10. Selain dari pajak, pemerintah juga memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi lain (bukan pajak), yaitu:
a. Bea meterai c. Cukai
b. Retribusi d. Bea masuk dan bea keluar


0 komentar:

Post a Comment