June 11, 2013




Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relatif mandiri, yang hidup bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatan dalam kelompok itu.

Masyarakat sebagai suatu sistem selalu mengalami dinamika yang mengikuti hukum sebab akibat (kausal). Apabila ada perubahan pada salah satu unsur atau aspek, maka unsur yang lain akan menerima konsekuensi atau akibatnya, baik yang positif maupun yang negatif.

Menurut Charles P. Loomis, masyarakat sebagai suatu sistem sosial harus terdiri dari sembilan unsur, yaitu kepercayaan dan pengetahuan, perasaan, tujuan, kedudukan (status) dan peran (role), kaidah atau norma, tingkat atau pangkat, kekuasaan, sanksi, dan fasilitas (sarana).

Pengendalian sosial dapat diartikan sebagai suatu proses yang direncanakan atau yang tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, membimbing, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.

Ciri-ciri yang terdapat dalam pengendalian sosial, di antaranya adalah sebagai berikut.
– Suatu cara atau metode tertentu terhadap masyarakat.
– Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat.
– Dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
– Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.

Menurut Koentjaraningrat, fungsi pengendalian sosial adalah sebagai berikut.
– Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma.
– Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
– Mengembangkan rasa malu.
– Mengembangkan rasa takut.
– Menciptakan sistem hukum.


0 komentar:

Post a Comment