January 30, 2018

Makna, Maksud Kalimat Proklamasi - Menurut kalimat-kalimat yang terdapat di dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 berisi suatu pernyataan kemerdekaan yang memberitahu kepada bangsa Indonesia sendiri dan kepada dunia luar, bahwa saat itu bangsa Indonesia telah merdeka, lepas dari penjajahan. Kepada bangsa lain, kita beritahukan bahwa kemerdekaan kita tidak boleh diganggu gugat, tidak dihalang-halangi. Bangsa Indonesia benar-benar telah siap untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, demikian juga siap untuk mempertahankan negara yang baru didirikan tersebut.

Hal itu ditunjukkan oleh kalimat pertama pada naskah proklamasi yang berbunyi: “Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”. Kalimat tersebut merupakan pertanyaan, sedangkan kalimat kedua merupakan amanat; seperti yang dinyatakan dalam kalimat berikut yaitu bahwa: “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.

Kalimat dalam naskah proklamasi tersebut sangat singkat, hanya terdiri atas dua kalimat atau alinea, namun amat jelas, mengingat pembuatannya dilakukan dalam suasana eksplosif dan harus segera selesal secara cepat pula. Hal ini justru menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuatnya pada waktu itu.


Makna, Maksud Kalimat Proklamasi


Dalam kalimat kedua itu dikandung maksud agar pemindahan atau perebutan kekuasaan pemerintahan, kekuasaan atas lembaga-lembaga negara, kekuasaan di bidang senjata dan lain-lain hendaknya kita lakukan dengan hati-hati, penuh perhitungan untuk menghindarl terjadinya pertumpahan darah secara besar-besaran. Namun tugas itu semua hendaknya dilakukan secepatnya sebelum tentara Sekutu mendarat di Indonesia. Makna dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga dapat dipandang dari berbagai segi.

Apabila ditelaah, maka proklamasi kemerdekaan itu mengandung beberapa aspek:
1. Dari sudut IImu Hukum, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah menghapuskan tata hukum kolonial untuk pada saat itu juga digantikan dengan tata hukum nasional (Indonesia).
2. Dari sudut politik-ideologis, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus membangun perumahan baru, yaitu perumahan Negara Proklamasi Republik Indonesia yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh. Untuk mengenang peristiwa Proklamasi yang bersejarah tersebut, di halaman gedung Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, dibangunlah sebuah tugu peringatan Proklamasi. Jalan di depan gedung tersebut kemudian diberi nama jalan Proklamasi. Di jalan tersebut juga dibangun Monumen Proklamator Soekarno-Hatta.

Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki makna yang luas dan dalam bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai berikut.
1. Merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka mencapai kemerdekaan yang berlangsung lebih kurang 400 tahun.
2. Merupakan awal terbebasnya bangsa Indonesia dari kekuasaan bangsa asing dan menjadi bangsa yang berdiri sendiri.
3. Merupakan sumber hukum yang menegaskan mulai berdirinya negara kesatuan RI yang merdeka dan berdaulat.
4. Merupakan momentum politik terbebasnya bangsa Indonesia dari kekuasaan bangsa lain, dan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang sederajad dengan bangsa lain di dunia.
5. Merupakan manifesto politik perjuangan dalam mewujudkan Indonesia yang merdeka dan berdaulat.



0 komentar:

Post a Comment