October 2, 2018

Pengertian Landasan Hukum dan Istilah dalam Pajak - Adalah mari kita bahas materi ini dengan rangkuman materi dibawah ini:



Pengertian Pajak
Orang tua kamu pasti telah membayar pajak. Tahukah kamu apakah yang dimaksud dengan pajak itu? Pajak adalah iuran (pembayaran) wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dari negara dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, pajak mengandung ciri-ciri yaitu:
a. merupakan iuran (pembayaran) wajib kepada negara;
b. tidak ada imbalan balas jasa secara langsung dari negara kepada rakyat;
c. digunakan untuk kesejahteraan umum;
d. pungutan pajak berdasarkan undang-undang; dan
e. pendapatan negara dari pajak digunakan untuk pembelanjaan negara.



Landasan Hukum Pajak
Landasan hukum pemerintah dalam memungut pajak adalah sebagai berikut.

a. Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

b. Undang-Undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak 1 Januari 2001 adalah sebagai berikut.
1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
6) Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Bea Materai



Istilah-Istilah dalam Perpajakan
Di dalam perpajakan ada istilah-istilah yang harus kamu ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut.

a. Wajib pajak
Wajib pajak (WP) adalah pembayar pajak.
b. Badan
Badan adalah berbentuk Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, dan usaha lain.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri dalam melakukan kewajiban perpajakan.

PENGERTIAN LANDASAN HUKUM DAN ISTILAH DALAM PAJAK


d. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak yang harus diisi oleh wajib pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
e. Surat Setoran Pajak
Surat Setoran adalah surat yang oleh wajib pajak dipergunakan untuk melakukan pembayaran pajak kepada negara.
f. Tahun pajak
Jangka waktu jatuh tempo pajak yang menggunakan tahun takwim atau tahun buku.
g. Menghitung Pajak Sendiri (MPS)
Pengisian SPT dilakukan sendiri oleh wajib pajak.


0 komentar:

Post a Comment