January 25, 2018

Cara Penyelesaian Konflik Menurut Georg Simmel - Adalah Masih ingatkah kamu pada materi kelas X tentang akomodasi? Akomodasi adalah usaha-usaha mengurangi, mencegah, dan menghentikan pertentangan atau konflik untuk  mencapai sebuah keseimbangan atau keteraturan dalam hidup bermasyarakat. Akomodasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik dalam masyarakat bertujuan untuk mengurangi pertentangan di antara individu-individu atau kelopok manusia sebagai akibat perbedaan paham, mencegah meledaknya pertentangan, memungkinkan terjadinya kerja sama di antara kelompok-kelompok yang hidup terpisah sebagai akibat factor sosial psikologis dan kebudayaan, serta megusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalnya melalui perkawinan campuran.


Beberapa cara akomodasi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik adalah konsiliasi, mediasi, arbitrasi, ajudikasi, eliminasi, subjugation atau domination, majority rule, minority consent, kompromi, integrasi, dan gencatan senjata. Bukalah kembali buku sosiologi kelas X untuk mengingatkanmu lagi mengenai cara-cara dalam bentuk akomodasi yang dapat digunakan untuk memecahkan atau menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat.


PENYELESAIAN KONFLIK


Sementara itu Georg Simmel mengatakan ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik, yaitu sebagai berikut.

1. Kemenangan di salah satu pihak atas pihak lainnya.

2. Kompromi atau perundingan di antara pihak-pihak yang bertikai, sehingga tidak ada pihak yang sepenuhnya menang dan tidak ada pihak yang merasa kalah. Contohnya, perundingan di Helsinki, Finlandia tentang penyelesaian permasalahan Gerakan Separatis Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu, yang akhirnya mencapai kesepakatan bahwa Nangroe Aceh Darussalam masih menjadi bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Rekonsiliasi antara pihak-pihak yang bertikai. Hal ini akan mengembalikan suasana persahabatan dan saling percaya di antara pihak-pihak yang bertikai tersebut. Contohnya dalam penyelesaian konfrontasi antara Indonesia dengan Malaysia mengenai kepulauan Sipadan dan Ligitan.

4. Saling memaafkan atau salah satu pihak memaafkan pihak yang lain.

5. Kesepakatan untuk tidak berkonflik.


Versi materi oleh Bondet Wrahatnala

0 komentar:

Post a Comment