April 19, 2012


Versi materi oleh Dibyo S dan Ruswanto


1. Cagar Alam/Suaka Alam

Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi po kok sebagai kawasan pengawetan keanekaragam an tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem pe nyangga kehidupan. Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh pemerintah sebagai upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta dengan ekosistemnya.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai ka was an suaka alam dan penetapan wilayah yang ber batasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa contoh daerah-daerah cagar alam adalah sebagai berikut.
a. Ujungkulon di Banten, untuk melindungi badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak, dan tumbuh-tumbuhan.
b. Sibolangit di Sumatera Utara, untuk melindungi flora asli khas dataran rendah Sumatera Timur an tara lain bunga lebah dan bunga bangkai raksasa.
c. Rafflesia di Bengkulu, untuk melindungi bunga rafflesia sebagai bunga terbesar di dunia.
d. Pulau Dua di Jawa Barat, untuk melindungi hutan dan berbagai jenis burung.
e. Arjuna Lalijiwo di Jawa Timur, untuk melindungi hutan cemara dan hutan alpina.
f. Cibodas di Jawa Barat, untuk melindungi hutan cadangan di daerah basah.
g. Tanjung Pangandaran di Jawa Barat, untuk melindu ngi hutan, rusa, banteng, badak, dan babi hutan.


2. Suaka Margasatwa

Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan wisata terba tas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budi daya. Dalam rangka kerja sama konservasi internasio nal, kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya dapat ditentukan sebagai cagar biosfer.

Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dengan mempertimbangkan:
a. setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap ke rusakan kawasan suaka alam,
b. ketentuan tidak termasuk kegiatan pembinaan ha bitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka margasatwa,
c. perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam meliputi pengurangan, penghilangan fungsi, dan luas kawasan suaka alam, serta penambahan jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Beberapa contoh suaka margasatwa adalah sebagai berikut.
a. Pulau Komodo di NTT, untuk melindungi komodo, rusa, babi hutan, kerbau liar, ayam hutan, dan kakaktua.
b. Gunung Leuser di Nanggroe Aceh Darussalam, un tuk melindungi gajah, badak Sumatera, harimau, rusa, kambing hutan, orang utan, dan berbagai jenis burung.
c. Way Kambas di Sumatera Selatan, untuk melindu ngi gajah, badak, kerbau liar, tapir, harimau Sumatera, dan rusa.
d. Baluran di Jawa Timur, untuk melindungi badak, banteng, kerbau liar, rusa, babi hutan, lutung, ayam hutan, anjing hutan, berbagai jenis kera, dan burung.
e. Kutai di Kalimantan, untuk melindungi rusa, babi hutan, dan orang utan.
f. Pulau Moyo di Sumbawa, untuk melindungi babi hutan, rusa, sapi liar, burung kakaktua, dan ayam hutan.


3. Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan

Sistem penyangga kehidupan merupakan satu pro ses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang me nunjang kelangsungan kehidupan untuk mening katkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidup an manusia.

Untuk mewujudkan keadaan tersebut maka pemerintah menetapkan hal-hal sebagai berikut.
a. Wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
b. Penetapan pola dasar pembinaan wilayah perlindungan system penyangga kehidupan.
c. Pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlin dungan sistem penyangga kehidupan.
d. Setiap pemegang hak atas tanah dan hak pengusaha di perairan dalam wilayah sistem penyangga kehidupan wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah tersebut.
e. Dalam rangka pelaksanaan sistem penyangga ke hidupan, pemerintah mengatur serta melakukan tin dakan penertiban terhadap penggunaan dan pe ngelolaan serta hak pengusahaan di perairan yang terletak dalam wilayah perlindungan sistem pe nyangga kehidupan.
f. Tindakan penertiban dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
g. Wilayah sistem penyangga kehidupan mengalami kerusakan secara alami dan atau oleh karena pe manfaatannya serta oleh sebab-sebab lainnya harus di ikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan berkesinambungan.

0 komentar:

Post a Comment