January 23, 2013

Versi materi oleh Dibyo S dan Ruswanto


a. Kawasan Industri

Kawasan industri adalah sebagai kawasan tempat kegiatan pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Tujuan pembangunan kawasan industri, yaitu untuk mempercepat pertumbuhan industri yang dimaksudkan pula untuk memberikan kemudahan bagi industri dan mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri. Dalam suatu kawasan industri tersedia fasilitas tenaga listrik, air, fasilitas komunikasi, fasilitas pemadam kebakaran, dan fasilitas kebutuhan konsumsi.

Kawasan industri yang telah beroperasi penuh berlokasi di DKI Jakarta, Cilegon, Cilacap, Surabaya, Ujung Pandang, dan Medan. Di samping itu, 89 kawasan industri yang belum beroperasi penuh terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau (Batam), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Utara (Bitung), Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur (Batang).

Menurut Keppres Nomor 33 Tahun 1990 pemberian izin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan kawasan industri dilakukan de ngan ketentuan sebagai berikut.
1) Tidak mengurangi areal lahan pertanian.
2) Tidak dilakukan di atas lahan yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber alam dan warisan budaya.
3) Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.




b. Kawasan Berikat

Kawasan berikat adalah tempat menyimpan, penimbunan, dan pe ngolahan barang-barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan berikat berdasarkan Keputusan

Presiden dan diselenggarakan oleh BUMN. Contoh kawasan berikat di Indonesia ialah sebagai berikut.
1) Di Cilincing (Jakarta), yang merupakan kawasan berikat terluas di Indonesia.
2) Di Tanjung Emas, Export Processing Zone (TEPS) terdapat di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

0 komentar:

Post a Comment