January 22, 2014

Versi materi oleh D Endarto


Apa saja macam dan jenis jenis uang - Tentu kalian telah mengenal jenis uang yang beredar di masyarakat, bahkan sering kali mengunakannya untuk membeli berbagai kebutuhan hidup kalian. 


Uang yang beredar secara umum di masyarakat terdiri dari dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.




a. Uang Kartal (Common Money)

Uang kartal adalah uang yang diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (dilindungi UU) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia)

Jenis uang kartal ada dua, yaitu uang logam dan uang kertas.

1) Uang logam




Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak, tembaga, perunggu atau aluminium yang diberikan tanda/cap sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang logam di antaranya: uang logam bernilai Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.

2) Uang kertas
Uang kertas sering disebut uang fidusier (uang kepercayaan). Masyarakat mau menerima uang tersebut karena adanya kepercayaan kepada pemerintah yang mengeluarkan uang kertas tersebut, walaupun nilai intrinsiknya sangat kecil dibandingkan dengan nilai nominalnya.

Contoh uang kertas Indonesia bernilai nominal: Rp500,00; Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00. Jadi uang kertas ini merupakan uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang terbuat dari kertas dengan nilai nominal tertentu dan gambar tertentu serta ada benang pengaman untuk menghindari pemalsuan.




b. Uang Giral/Deposit Money

Tahukah kalian apakah yang dimaksud uang giral? Uang giral adalah simpanan atau rekening pada suatu bank dalam bentuk giro (rekening koran) yang dapat diambil sewaktuwaktu dengan cek, giro bilyet, atau telegrafic transfer. Uang giral ini dike-luarkan oleh bank umum.

Agar lebih jelas tentang uang giral, perhatikan contoh berikut!

Anton menabung uang di Bank Rakyat Indonesia, maka Anton dikatakan telah membuka rekening koran di bank tersebut. Rekening tersebut dicatat atas nama Anton, dengan demikian uang Anton kini telah berubah dari lembaran uang kartal (kertas atau logam) menjadi catatan atau rekening dalam buku bank. Catatan atau rekening yang dicatat dalam buku bank itulah yang disebut uang giral. Jika sewaktu-waktu Anton akan melakukan pembayaran dengan menggunakan uang giralnya, ia dapat melakukannya dengan perantara cek/giro/telegraphic transfer. Jadi syarat utama seseorang memiliki uang giral adalah ia harus mempunyai simpanan atau rekening di bank.



a) Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai rekening atau simpanan di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak atau orang yang disebutkan dalam cek.

b) Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah kepada bank supaya bank membayar dengan cara memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank kepada rekening nasabah lain yang ditunjuk.

c) Telegrafic Transfer
Telegrafic transfer adalah perintah pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antarrekening dalam suatu bank yang sama melalui telegram.



Proses terjadinya uang giral dapat dibedakan menjadi tiga yaitu sebagai berikut.
a) Primary deposit,
b) Loan deposit,
c) Uang kuasi,


0 komentar:

Post a Comment