January 15, 2014


Versi materi oleh D Endarto


Tipe Masyarakat Dalam Menyikapi Perubahan Sosial Budaya. Adanya keseimbangan atau harmoni dalam masyarakat (social equilibrium) merupakan keadaan yang diidam-idamkan dalam setiap masyarakat. Dengan keseimbangan dalam masyarakat dimaksudkan sebagai suatu keadaan di mana lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pokok dari masyarakat benar-benar berfungsi dan saling mengisi.

Dalam keadaan demikian, individu secara psikologis merasakan akan adanya suatu ketenteraman, oleh karena tidak adanya pertentangan dalam norma-norma dan nilai-nilai. Setiap kali terjadi suatu gangguan terhadap keadaan keseimbangan tersebut, maka masyarakat dapat menolaknya atau mengubah susunan lembaga-lembaga kemasyarakatannya dengan maksud untuk menerima suatu unsur yang baru. Akan tetapi, kadang kadang unsur baru tersebut dipaksakan masuknya oleh suatu kekuatan.

Apabila masyarakat tidak dapat menolaknya, oleh karena masuknya unsur baru tersebut tidak menimbulkan kegoncangan, pengaruhnya tetap ada, akan tetapi sifatnya dangkal dan hanya terbatas pada bentuk luarnya. Normanorma dan nilai-nilai sosial tidak akan terpengaruh olehnya, dan dapat berfungsi secara wajar. Perubahan sosial dan budaya beserta pengaruhnya merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Tidak ada masyarakat yang berhenti perkembangannya, setiap masyarakat dapat dipastikan mengalami perubahan-perubahan. Sehubungan dengan hal ini, yang lebih penting adalah bagaimana menyikapi pengaruh perubahan sosial budaya.

Perubahan sosial dan budaya menuntut adanya penyesuaian atau adaptasi baru di antara unsur-unsur sosial budaya yang ada dalam masyarakat dan keselarasan hubungan di antara unsur-unsur tersebut agar tetap terjaga. Kemampuan melakukan adaptasi ini sangat penting artinya bagi kelangsungan hidup dan keutuhan sosial. Jika adaptasi terhadap keadaan baru akibat perubahan tidak dapat berlangsung, yang terjadi dalam masyarakat adalah disorganisasi sosial atau ketidakteraturan sosial. Anggota masyarakat merasakan kesulitan menyesuaikan diri dengan tujuan-tujuan hidup bermasyarakat. Disorganisasi sosial ini apabila dibiarkan akan mengakibatkan terjadinya disintegrasi atau perpecahan sosial.


Terjadinya disintegrasi sosial dalam masyarakat sering ditandai gejala awal sebagai berikut.
a. Tidak adanya persamaan pandangan di antara para anggota masyarakat mengenai tujuan yang dijadikan pedoman atau pegangan hidup bermasyarakat.
b. Norma-norma sosial dalam masyarakat tidak dapat berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, bahkan sering terjadi pertentangan di antara norma-norma yang ada dalam masyarakat.
c. Para anggota masyrakat merasakan kesulitan untuk menyesuaikan dirinya dengan norma-norma dan tujuan masyarakat.
d. Timbul pertentangan atau konflik di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat yang dapat berlanjut kepada terjadinya perpecahan sosial.

Adakalanya unsur-unsur baru dan lama yang bertentangan dan secara bersamaan mempengaruhi norma-norma dan nilai-nilai yang kemudian berpengaruh pula pada wargawarga masyarakat. Hal itu berarti suatu gangguan yang kontinu terhadap keseimbangan dalam masyarakat. Keadaan tersebut berarti bahwa ketegangan-ketegangan serta kekecewaan-kekecewaan di antara para warga masyarakat, tidak mempunyai saluran ke arah suatu pemecahan atau penyelesaian.

Apabila ketidakseimbangan tersebut dapat dipulihkan kembali, setelah terjadi suatu perubahan, maka keadaan tersebut dinamakan suatu penyesuaian (adjustment) bila sebaliknya yang terjadi, maka keadaan tersebut dinamakan ketidaksesuaian social (maladjustment) yang mungkin mengakibatkan terjadinya anomie, yaitu tidak terdapatnya norma-norma yang dapat dijadikan pedoman hidup dalam masyarakat. Anomie sering terjadi pada masa-masa transisi atau perubahan dari satu keadaan ke keadaan lain.

Misalnya pergantian orde dalam kehidupan politik atau pemerintahan. Dengan demikian, dalam perubahan sosial budaya, kita mengenal adanya istilah organisasi, disorganisasi, dan reorganisasi. Organisasi merupakan artikulasi dari bagianbagian yang merupakan bagian dari satu kebulatan, yang sesuai dengan fungsinya masingmasing. Disorganisasi atau disintegrasi adalah proses berpudarnya norma-norma dan nilainilai dalam masyarakat, disebabkan karena perubahan-perubahan yang terjadi dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan. Reorganisasi atau reintegrasi adalah proses pembentukan norma-norma dan nilai-nilai yang baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga lembaga kemasyarakatan yang mengalami perubahan-perubahan.

Reorganisasi dilaksanakan apabila norma-norma dan nilai-nilai yang baru telah melembaga (institutionalized) dalam diri wargawarga masyarakat. Saluran-saluran yang dilalui oleh suatu proses perubahan dalam masyarakat pada umumnya adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama rekreasi, dan lain-lain. Lembaga kemasyarakatan mana yang merupakan titik tolak, tergantung pada “cultural focus” masyarakat pada suatu masa yang tertentu, yaitu yang menjadi pusat perhatian masyarakat.


Menyikapi pengaruh perubahan sosial budaya, maka sikap kita yang tepat adalah:
a. bersikap selektif dalam menerima pengaruh budaya lain,
b. berpikir yang ilmiah terhadap perubahan,
c. mendorong perubahan tersebut ke arah yang lebih baik,
d. menerima perubahan yang mengarah pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.


0 komentar:

Post a Comment