December 3, 2014

10:50 PM
Versi materi oleh D Endarto


Pemilihan Umum Indonesia 2004 - adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggotaanggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) pada Pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam satu paket, bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.

Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap).
a. Tahap pertama “Pemilu legislatif” adalah Pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan Pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini telah dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004.
b. Tahap kedua (atau “Pemilu presiden putaran pertama”) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004.
c. Tahap ketiga (atau “Pemilu presiden putaran kedua”) adalah pemilu babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen (Bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua, akan tetapi, bila pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi presiden dan wakil presiden).Tahap ketiga ini telah dilaksanakan pada tanggal 20 September 2004.

Pemilu Legislatif 2004 Pemilu legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian tahapan Pemilu 2004. Pemilu legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan telah dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004. Pemilu ini bertujuan untuk memilih partai politik (sebagai persyaratan Pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan

pasangan calonnya untuk maju ke tahap berikutnya, yaitu pada Pemilu presiden putaran pertama. Adapun hasil Pemilu legislatif tahun 2004 antara lain sebagai berikut.
Partai Golongan Karya : 128 kursi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 109 kursi
Partai Persatuan Pembangunan : 58 kursi
Partai Demokrat : 57 kursi

hasil putaran 1 pemilu 2004


Sesuai hasil Pemilu presiden putaran pertama tersebut, yaitu belum ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakanlah Pemilu presiden putaran kedua 2004. Pasangan-pasangan calon yang mengikuti Pemilu presiden putaran kedua 2004 ini adalah dua pasangan calon dengan yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu presiden putaran pertama 2004 yang lalu. Pemilu presiden putaran kedua diadakan pada tanggal 20 September 2004.

Adapun hasil perolehan suara sebagai berikut.

hasil putaran 2 pemilu 2004



Sekian materi mengenai Pemilihan Umum Indonesia 2004, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment