September 22, 2018

Landasan Asas dan Prinsip Jenis Hambatan Koperasi - Adalah Mari kita bahas dengan materi dibawah ini:



Landasan Koperasi
1) Landasan Koperasi Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.a. Landasan idiil adalah Pancasila. Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
b. Landasan struktural adalah UUD 1945. Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat ( 1 ) yang mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
c. Landasan mental berupa kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi. Artinya
di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan dan masing-masing anggota tidak tergantung pada orang lain.
d. Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.

Adapun landasan operasional koperasi yaitu:
1) Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian;
2) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.




Asas Koperasi Indonesia
Pasal 2 Undang-Undang No.25 tahun 1992 menyebutkan bahwa asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan mematikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan untuk diri sendiri dan sifat keserakahan sangat bertentangan dengan asas koperasi.




Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian.




Jenis Koperasi di Indonesia
Di Indonesia terdapat beberapa jenis koperasi yaitu sebagai berikut.
1) Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu.
3) Koperasi distribusi
Koperasi distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen.
4) Koperasi simpan pinjam (kredit)
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya.

LANDASAN ASAS DAN PRINSIP JENIS HAMBATAN KOPERASI


5) Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya : produksi, konsumsi, dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan.
6) Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Sebelumnya mengenai Fungsi dan Peran Koperasi ini dapat menambah pengetahuan anda




Hambatan Koperasi
Usaha koperasi sering menghadapi hambatan. Hambatan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kurang profesionalnya para pengurus koperasi.
2. Masih lemahnya permodalan.
3. Kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.
4. Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaannya.


0 komentar:

Post a Comment