September 8, 2018

Pengertian Ciri Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Adalah Badan usaha milik negara adalah semua bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Landasan pendirian BUMN adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (2): ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat (3): ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat”.



Ciri Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Melayani kepentingan masyarakat umum.
b. Berusaha memperoleh keuntungan.
c. Pemilik modal mayoritas adalah negara (pemerintah pusat/daerah).
d. Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
e. Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
f. Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.



Jenis Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN dibedakan menjadi dua jenis perusahaan, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut:
1. Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan.
2. Memiliki status badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
3. Dipimpin oleh dewan direksi.
4. Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital.
5. Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
6. Memiliki nama dan kekayaan sendiri.
7. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

PENGERTIAN CIRI JENIS BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)


b. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero yaitu perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hampir semua perusahaan milik negara dewasa ini berbentuk perseroan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain: PT PLN, PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan PT Pos Indonesia.


Sebelumnya mengenai Sistem Perekonomian Indonesia ini dapat menambah pengetahuan anda


Ciri-ciri perusahaan persero adalah sebagai berikut.
1. Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba.
2. Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
3. Modalnya terdiri atas saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
4. Persero tidak memperoleh fasilitas negara.
5. Persero dipimpin oleh dewan direksi.
6. Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.

PENGERTIAN CIRI JENIS BADAN USAHA MILIK NEGARA



0 komentar:

Post a Comment