October 30, 2018

Fungsi Pajak - Pada dasarnya, pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, alat pemerataan pendapatan, dan alat pengatur kegiatan

a. Fungsi Budgeter (Sumber Pendapatan Negara)
Pajak berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional. Sumber pendapatan negara memang tidak hanya dari pajak, tetapi pajak merupakan sumber utama pendapatan negara.
b. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Warga negara yang berpendapatan tinggi dikenai pajak lebih banyak daripada warga negara yang berpendapatan rendah.


FUNGSI PAJAK



c. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Pemungutan pajak dapat digunakan untuk mengatur hal-hal sebagai berikut.
1. Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan.
2. Untuk mendorong produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku dan pajak yang tinggi bagi barang-barang mewah.


Materi sebelumnya mengenai Jenis Jenis Pajak ini dapat menambah pengetahuan anda


Sekian mengenai paparan materi dari Fungsi Pajak, semoga apa yang terdapat pada rangkuman materi diatas yang sangat singkat dapat membantu memecahkanmasalah anda dan dapat menambah pengetahuan anda.


0 komentar:

Post a Comment