October 9, 2018

Prinsip Syarat Pemungutan Pajak - Pungutan Resmi Selain Pajak - Adalah mari kita pelajari dengan rangkuman dibawah ini:



Prinsip Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak
Dalam rangka pemenuhan rasa keadilan maka penyusunan undang-undang pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth Of Nations (Rohmat Soemitro,1990) ada empat syarat untuk tercapainya peraturan pajak yang adil, arus jelas, tegas, dan tidak mengandung arti ganda atau memberi peluang untuk ditafsirkan lain.
a. Kesamaan (equality) yaitu dalam pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Contohnya, dalam pajak penghasilan, yang dikenakan pajak yang sama adalah orang yang mempunyai penghasilan kena pajak yang sama, bukan orang yang mempunyai penghasilan yang sama.
b. Kesenangan (convenience), artinya dalam pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah ditagih pajaknya pada waktu menerima gaji.
c. Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan pajak tersebut.



PRINSIP SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK



Sebelumnya mengenai Asas Penentuan Tarif Pajak inin dapat menambah pengetahuan anda


Pungutan Resmi Selain Pajak
Pemerintah memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi lain (bukan pajak). Pungutan-pungutan tersebut sebagai berikut.
a. Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misalnya: iuran parkir, iuran pasar, dan iuran jalan tol.
b. Cukai adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: cukai rokok, minuman keras, dan kaset rekaman.
c. Bea meterai adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai.
d. Bea Ekspor dan Bea Impor Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
e. Lain-lain pungutan yang sah/legal berupa sumbangan wajib, misalnya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan).


0 komentar:

Post a Comment